Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional merupakan perpaduan dari dua kata
yaitu ”Identitas” dan “Nasional”.
Identitas merujuk pada sifat khas atau jati diri
yang melekat pada seseorang atau sesuatu. Sedangkan nasional berasal dari
kata nation yang artinya bangsa. Bangsa sendiri dapat diartikan
sebagai kelompok yang memiliki kesamaan ciri-ciri fisik, budaya, agama, bahasa,
atau cita-cita.
Identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang
dimiliki seseorang, pribadi atau kelompok dan nasional memiliki makna
kebangsaan; berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa (Nurwadani dkk,
2016; KBBI Daring, 2016).
Identitas Nasional bangsa Indonesia merupakan salah
satu identitas yang telah melekat pada Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal
Ika. Ungkapan Bhineka Tunggal Ika dalam lambang Nasional terletak pada simbol
Burung Garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam dasar Negara
Pancasila.
Fungsi Identitas Nasional
- Alat Pemersatu Bangsa.
- Sebagai Pembeda dengan Bangsa Lain.
- Sebagai Landasan Negara.
- Perlindungan Diri dari Dampak Buruk Globalisasi.
Faktor Pembentuk Identitas Nasional:
- Primordialisme
- Agama
- Pemimpin Bangsa
- Sejarah Bangsa
Beberapa bentuk Identitas Nasional Indonesia, antara lain:
- Bendera Negara, yaitu Sang Merah Putih. Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Bendera merah putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
- Lagu Kebangsaan Indonesia, yaitu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 Oktober 1928.
- Lambang Negara, yaitu Garuda Pancasila. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan sebagai lambang negara.
- Semboyan Negara, yaitu Bhineka Tunggal Ika. Bhineka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang heterogen namun tetap berkeinginan untuk menjadi bangsa yang satu, yakni Indonesia.
- Dasar Filsafah Negara, yaitu Pancasila. Berisi lima sila yang dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara Indonesia. Selain itu pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
- Hukum Dasar Negara, yaitu UUD 1945. Merupakan hukum dasar tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
- Bentuk NKRI yang Berkedaulatan Rakyat. Bentuk negara kita adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik, dan sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi.
- Konsespsi Wawasan Nusantara. Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai kebudayan nasional. Sebagai Negara Kesatuan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki kebudayaan daerah yang kompleks.
- Ketahanan Nasional; MPR RI. Pada tahun 1973 menetapkan Ketahanan Nasional sebagai konsepsi, metode, dan cara dalam pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus identitas nasional didalam menghadapi segala ancaman gangguan, hambatan, dan tantangan.